Harga lokal akan segera diumumkan, harap ditunggu!
Tahu
+86 021 5155-0306
bahasa:  

Enam departemen, termasuk Administrasi Umum Bea Cukai, menyesuaikan langkah-langkah pengelolaan yang relevan untuk zona pengawasan khusus bea cukai, tempat pengawasan bea cukai, dan perdagangan pengolahan di luar zona

  • Mei 09, 2025, at 7:49 pm

Enam departemen, termasuk Administrasi Umum Bea Cukai, telah menyesuaikan langkah-langkah pengelolaan yang berkaitan dengan zona pengawasan khusus bea cukai, wilayah pengawasan bea cukai, dan perdagangan pengolahan di luar lokasi. Disebutkan bahwa untuk barang-barang yang dikenakan kenaikan tarif yang diberlakukan untuk tujuan pengumpulan tarif pembalasan, setelah langkah-langkah pengecualian yang relevan berlaku dan kenaikan tarif dikecualikan, barang-barang tersebut dapat diimpor ke dalam buku besar bea cukai yang ada, kecuali jika barang-barang tersebut juga dikenakan langkah-langkah lain. Untuk perusahaan-perusahaan di dalam zona pengawasan khusus bea cukai yang menggunakan peralatan bebas pajak dalam masa pengawasan bea cukai untuk melakukan bisnis pengolahan atas pesanan untuk jagung, gandum, beras, dan kapas yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan di luar zona, ketika jagung, gandum, beras, dan kapas masuk ke dalam zona dari luar wilayah bea cukai domestik, tidak diperlukan verifikasi lisensi ekspor. Pengumuman ini akan mulai berlaku pada 10 Juni 2025.

Berikut adalah teks lengkap pengumuman tersebut:

Untuk memperkuat pengelolaan barang-barang yang dikenakan pengelolaan kuota tarif, langkah-langkah perbaikan perdagangan, penangguhan kewajiban pengurangan tarif, kenaikan tarif, dan kenaikan tarif yang diberlakukan untuk tujuan pengumpulan tarif pembalasan (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai empat kategori langkah-langkah) di zona pengawasan khusus bea cukai, wilayah pengawasan bea cukai, dan perdagangan pengolahan di luar lokasi, dengan persetujuan Dewan Negara, hal-hal yang relevan diumumkan sebagai berikut:

I. Ruang Lingkup Barang yang Diatur dalam Pengumuman Ini

(1) Barang-barang yang dikenakan pengelolaan kuota tarif. Sesuai dengan "Protokol Keanggotaan Republik Rakyat Tiongkok ke Organisasi Perdagangan Dunia" dan peraturan-peraturan yang relevan, gandum, jagung, beras, kapas, gula, wol, wol yang sudah diproses, dan pupuk kimia yang dikenakan pengelolaan kuota tarif di Tiongkok.

(2) Barang-barang yang dikenakan langkah-langkah perbaikan perdagangan, penangguhan kewajiban pengurangan tarif, kenaikan tarif, dan kenaikan tarif yang diberlakukan untuk tujuan pengumpulan tarif pembalasan. Barang-barang yang dikenakan langkah-langkah tersebut mengacu pada barang-barang yang dikenakan langkah-langkah anti-dumping, langkah-langkah pembalasan, dan langkah-langkah perlindungan, barang-barang yang dikenakan penangguhan kewajiban pengurangan tarif dan kenaikan tarif, serta barang-barang yang dikenakan kenaikan tarif yang diberlakukan untuk tujuan pengumpulan tarif pembalasan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan Tiongkok yang relevan.

II. Langkah-langkah Pengelolaan yang Relevan

(1) Untuk bisnis bea masuk yang dilakukan oleh perusahaan di zona pengawasan bea cukai khusus, zona pengawasan bea masuk, dan perdagangan pengolahan luar lokasi yang melibatkan impor barang di bawah empat kategori langkah dari luar negeri, buku besar khusus harus dibuat. Barang-barang di bawah empat kategori langkah yang diimpor dari luar negeri yang tidak dimasukkan ke dalam buku besar khusus tidak boleh dikenakan bea masuk.

Untuk barang-barang yang dikenakan kenaikan tarif yang diberlakukan untuk tujuan pengumpulan tarif pembalasan, setelah langkah-langkah pengecualian yang relevan berlaku dan kenaikan tarif dikecualikan, barang-barang tersebut dapat diimpor ke dalam buku besar bea masuk yang sudah ada (selanjutnya disebut sebagai buku besar umum), kecuali jika barang-barang tersebut juga dikenakan langkah-langkah lain.

(2) Barang-barang di bawah empat kategori langkah yang diimpor dari luar negeri dan produk jadi mereka setelah pengolahan bea masuk dapat dipindahkan antara buku besar khusus secara bea masuk, tetapi tidak dapat dipindahkan ke buku besar umum secara bea masuk.

Komoditi yang dikenakan empat kategori langkah yang diimpor dari luar negeri yang belum diproses dapat dijual di dalam negeri, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Produk jadi yang dibuat dari pengolahan bea masuk komoditi yang dikenakan empat kategori langkah yang diimpor dari luar negeri yang belum mengalami peredaran bea masuk dapat dijual di dalam negeri. Ketika dijual di dalam negeri, bea masuk harus dikenakan pada semua bahan dan komponen impor bea masuk, dan PPN dan pajak konsumsi yang terkait dengan impor harus dikumpulkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan empat kategori langkah yang dilaksanakan. Jika telah terjadi peredaran bea masuk, penjualan dalam negeri tidak diizinkan, tetapi produk tersebut dapat diekspor ke luar negeri.

(3) Komoditi non-empat-kategori-langkah yang digunakan dalam pengolahan komoditi yang dikenakan empat kategori langkah yang diimpor dari luar negeri harus dimasukkan dalam pengelolaan buku besar khusus. Komoditi non-empat-kategori-langkah yang belum sepenuhnya digunakan dapat dipindahkan ke buku besar umum melalui peredaran bea masuk.

Komoditi non-empat-kategori-langkah yang disebutkan di atas mencakup komoditi yang diimpor langsung dari luar negeri yang tidak dikenakan empat kategori langkah, komoditi yang telah diekspor dengan pengembalian pajak dan dibeli di dalam negeri, serta komoditi yang dipindahkan dari buku besar umum ke buku besar khusus.

(4) Potongan, produk cacat, dan produk sampingan dari perdagangan pengolahan berdasarkan buku besar khusus tidak boleh dijual di dalam negeri. Produk-produk tersebut dapat diekspor kembali atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(5) Buku besar khusus tidak boleh digunakan untuk melakukan bisnis pengolahan atas pesanan di dalam wilayah tersebut.

(6) Komoditas e-commerce lintas batas harus dikelola berdasarkan buku besar e-commerce lintas batas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, komoditas e-commerce lintas batas yang dikenakan empat jenis tindakan tidak boleh dialihkan ke buku besar umum yang bukan jenis e-commerce lintas batas.

(7) Untuk bahan dan komponen impor di dalam wilayah pengawasan bea cukai khusus yang tidak dikenakan empat jenis tindakan, tetapi produk jadi setelah pengolahan dikenakan empat jenis tindakan, tidak boleh dikenakan pemungutan bea masuk secara pilihan ketika dijual di dalam negeri. Sebagai gantinya, bea masuk impor harus dikenakan berdasarkan kondisi aktual barang (produk jadi), dan PPN dan pajak konsumsi pada impor harus dipungut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan empat jenis tindakan yang diterapkan.

III. Hal-Hal Lainnya

(1) Untuk perusahaan di dalam wilayah pengawasan bea cukai khusus yang menggunakan peralatan bebas pajak dalam masa pengawasan bea cukai untuk melakukan bisnis pengolahan atas pesanan yang disediakan oleh perusahaan di luar wilayah tersebut dengan menggunakan jagung, gandum, beras, dan kapas, tidak diperlukan verifikasi lisensi ekspor ketika jagung, gandum, beras, dan kapas masuk ke wilayah tersebut dari luar wilayah bea cukai dalam negeri.

(2) Untuk komoditas yang dikenakan empat jenis tindakan yang telah masuk ke wilayah pengawasan bea cukai khusus, lokasi pengawasan bea cukai, dan buku besar umum untuk perdagangan pengolahan di luar wilayah tersebut sebelum tanggal penerapan resmi pengumuman, peraturan yang berlaku harus diterapkan. Setelah tanggal penerapan resmi pengumuman, jika komoditas baru diklasifikasikan sebagai dikenakan empat jenis tindakan karena penyesuaian kebijakan dan telah masuk ke wilayah pengawasan bea cukai khusus, lokasi pengawasan bea cukai, dan buku besar perdagangan pengolahan di luar wilayah tersebut, tidak akan dilakukan penyesuaian terhadap tindakan pengelolaan.

(3) Jika komoditas yang dikelola berdasarkan pengumuman ini dikenakan tindakan pengelolaan larangan atau pembatasan masuk-keluar, tindakan tersebut harus diterapkan sesuai dengan peraturan nasional yang berlaku.

(4) Kawasan pengawasan bea cukai khusus yang dimaksud dalam pengumuman ini mencakup zona bea cukai terpadu, pelabuhan bea cukai, kawasan bea cukai, dan Taman Zhuhai di Kawasan Industri Lintas Batas Zhuhai-Macao. Tempat pengawasan bea cukai yang dimaksud mencakup pusat logistik bea cukai, gudang bea cukai, dan gudang pengawasan ekspor.

(V) Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2025. Jika terdapat ketidaksesuaian antara peraturan yang berlaku dan pengumuman ini, maka pengumuman ini yang akan berlaku. Pengumuman Bersama No. 44 Tahun 2024 oleh Administrasi Umum Bea Cukai, Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional (NDRC), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan, Kementerian Perdagangan, dan Administrasi Pajak Negara (Pengumuman tentang Penyesuaian Tindakan Pengelolaan Gula di Kawasan Pengawasan Bea Cukai Khusus dan Perdagangan Pengolahan di Luar Kawasan Tersebut) dicabut dengan ini.

Dengan ini diumumkan.

Administrasi Umum Bea Cukai, Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, Kementerian Keuangan

Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan, Kementerian Perdagangan, Administrasi Pajak Negara

9 Mei 2025

  • Berita Pilihan
Obrolan langsung melalui WhatsApp
Bantu kami mengetahui pendapat Anda.