Pada 10 Juni, Kantor Umum Kementerian Ekologi dan Lingkungan mengeluarkan "Pengumuman tentang Hal-hal yang Berkaitan dengan Pengaturan Manajemen Impor Bahan Baku Black Mass Daur Ulang dan Bahan Baku Baja Daur Ulang untuk Baterai Lithium-ion," sebagai berikut:
Pengumuman tentang Hal-hal yang Berkaitan dengan Pengaturan Manajemen Impor Bahan Baku Black Mass Daur Ulang dan Bahan Baku Baja Daur Ulang untuk Baterai Lithium-ion
Untuk mempromosikan daur ulang sumber daya terbarukan dan mengatur manajemen impor bahan baku black mass daur ulang dan bahan baku baja daur ulang untuk baterai lithium-ion, hal-hal yang relevan diumumkan sebagai berikut.
1. Bahan baku black mass daur ulang untuk baterai lithium-ion yang memenuhi persyaratan Lampiran 1 tidak dikategorikan sebagai limbah padat dan dapat diimpor secara bebas. Bahan baku black mass daur ulang tidak boleh dicampur dengan jenis bahan baku daur ulang lainnya, dan jenis bahan baku daur ulang yang berbeda tidak boleh dideklarasikan dalam satu formulir deklarasi bea cukai yang sama. Bahan baku black mass daur ulang yang diimpor tidak boleh dikirim secara massal, dan kategori bahan baku black mass daur ulang yang berbeda harus ditempatkan secara terpisah.
Bahan baku baja daur ulang yang memenuhi persyaratan Lampiran 2 tidak dikategorikan sebagai limbah padat dan dapat diimpor secara bebas. Bahan baku baja daur ulang tidak boleh dicampur dengan jenis bahan baku daur ulang lainnya, dan jenis bahan baku daur ulang yang berbeda tidak boleh dideklarasikan dalam satu formulir deklarasi bea cukai yang sama. Namun, kategori bahan baku baja daur ulang yang berbeda dapat dideklarasikan dalam satu formulir deklarasi bea cukai yang sama. Ketika kategori bahan baku baja daur ulang yang berbeda dikemas secara mandiri atau dipisahkan secara fisik, atau dapat dibedakan dan dibongkar secara terpisah selama pembongkaran, bahan baku tersebut dapat dicampur tetapi harus ditempatkan secara terpisah.
2. Kode komoditas bea cukai untuk bahan baku black mass daur ulang untuk baterai lithium-ion adalah 3824999996. Kode komoditas bea cukai untuk bahan baku baja daur ulang adalah 7204100010, 7204210010, 7204290010, 7204410010, dan 7204490030. Kode komoditas bea cukai ini hanya untuk referensi deklarasi pelupusan bea cukai.
3. Pemeriksaan bahan baku massa hitam daur ulang untuk baterai lithium-ion harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis industri bea cukai untuk menentukan kesesuaian dengan persyaratan indeks Lampiran 1.
Selain pemeriksaan kontaminasi radioaktif, yang harus sesuai dengan persyaratan pemeriksaan khusus bea cukai, pemeriksaan bahan baku baja daur ulang harus terlebih dahulu menggunakan pemeriksaan sensorik. Jika tidak dapat ditentukan apakah bahan tersebut memenuhi persyaratan indeks Lampiran 2, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis industri bea cukai.
4. Bahan baku massa hitam daur ulang dan bahan baku baja daur ulang untuk baterai lithium-ion yang diimpor harus sesuai dengan persyaratan pengumuman ini. Jika bea cukai menemukan bahwa bahan baku massa hitam daur ulang dan bahan baku baja daur ulang yang diimpor dicurigai sebagai limbah padat, bea cukai dapat menugaskan lembaga profesional untuk melakukan identifikasi atribut dan mengelolanya sesuai dengan hukum berdasarkan kesimpulan identifikasi tersebut.
5. Pengumuman ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. "Pengumuman tentang Hal-Hal yang Berkaitan dengan Pengaturan Manajemen Impor Bahan Baku Baja Daur Ulang" (Pengumuman Nomor 78 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Ekologi, Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional (NDRC), Administrasi Umum Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi) akan dicabut secara bersamaan.
Dengan ini diumumkan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Ekologi
Administrasi Umum Bea Cukai
Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional (NDRC)
Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi
Kementerian Perdagangan
Administrasi Negara untuk Pengawasan Pasar
9 Juni 2025
Diterbitkan oleh Kantor Umum Kementerian Lingkungan Hidup dan Ekologi pada 10 Juni 2025
Klik untuk melompat ke tautan asli: Pengumuman tentang Pengaturan Manajemen Impor Bahan Baku Massa Hitam Daur Ulang dan Bahan Baku Baja Daur Ulang untuk Baterai Lithium-ion



