Harga lokal akan segera diumumkan, harap ditunggu!
Tahu
+86 021 5155-0306
bahasa:  

[SMM Analisis] Pembaruan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025): Dampak terhadap Smelter Nikel Indonesia

  • Nov 14, 2025, at 1:50 am

Pendahuluan

Menyusul penjelasan sebelumnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang "Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," yang diterbitkan pada 5 Juni 2025, SMM menghadiri acara "FINI Coffee Morning" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Peleburan Nikel Indonesia (FINI). Acara ini menampilkan Dr. Setia Diarta, M.T., Direktur Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, dengan partisipasi para pemangku kepentingan dari berbagai pabrik peleburan di seluruh Indonesia.


I. Mengapa Berita Ini Mendapat Perhatian Belakangan Ini?

Meskipun PP 28/2025 diterbitkan pada Juni 2025, sistem pemerintah memberikan masa transisi empat bulan. Akibatnya, dari Oktober hingga November, pabrik peleburan di seluruh Indonesia mulai menerima pemberitahuan dari sistem Online Single Submission (OSS), yang digunakan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Industri (IUI). Pemberitahuan tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyerahkan pernyataan tertulis yang mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan memproduksi MHP, FeNi, NPI, atau matte nikel.

Namun, sistem aplikasi OSS belum sepenuhnya stabil, sering mengalami ketidakstabilan dan crash, yang memengaruhi proses pengajuan.


II. Poin-Poin Diskusi Utama (Disampaikan oleh Bapak Eko Widodo, Kepala Tim Verifikasi Perizinan Berusaha Industri Logam/ILMATE),

  • Bagi pabrik peleburan yang telah memasuki tahap konstruksi, Asosiasi Peleburan Nikel Indonesia (FINI) akan membantu mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengecualian dari peraturan baru ini, karena proyek-proyek tersebut memulai konstruksi sebelum peraturan diterbitkan. Saat mengajukan dokumen pendukung terkait melalui sistem OSS, perusahaan harus mencantumkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa konstruksi dimulai sebelum Oktober 2025, dengan menyebutkan tanggal mulai pastinya.

  • Bagi pabrik peleburan yang masih dalam tahap akuisisi lahan atau yang belum memulai konstruksi, mendapatkan pengecualian akan lebih sulit.

  • Bagi perusahaan yang berencana membangun lebih banyak fasilitas hilir, seperti pabrik nikel sulfat atau bahan baterai, tetapi masih membangun dan mengoperasikan pabrik peleburan NPI, FeNi, matte nikel, atau MHP dengan nama perusahaan yang berbeda, ini akan tetap dianggap sebagai dua struktur perusahaan yang terpisah. Oleh karena itu, kondisi khusus semacam ini perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.


III. Kesimpulan dan Pembaruan Tindak Lanjut

Berdasarkan pembahasan, smelter yang sedang dalam tahap konstruksi kemungkinan akan mendapat pertimbangan khusus, karena pembangunannya dimulai sebelum terbitnya PP 28/2025. Untuk memperjelas lebih lanjut hal-hal terkait, FINI telah diundang dalam rapat koordinasi potensial dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia pekan depan. SMM akan terus memantau perkembangan terkait regulasi ini serta menyampaikan interpretasi dan pembaruan yang relevan.

  • Berita Pilihan
  • Nikel
Obrolan langsung melalui WhatsApp
Bantu kami mengetahui pendapat Anda.