Analisis SMM:
Pada 9 Oktober 2025, Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Bea Cukai mengumumkan Keputusan No. 58 Tahun 2025, yang menerapkan kontrol ekspor atas barang-barang terkait baterai lithium dan bahan anoda grafit buatan. Langkah-langkah pengendalian ini akan resmi berlaku pada 8 November 2025.
I. Konten Kontrol Komprehensif dan Spesifik Logika Kontrol Rilis Bea Cukai:
Putaran kontrol ini terhadap barang-barang terkait anoda grafit berfokus pada rantai industri lengkap "material - peralatan - teknologi", dengan ruang lingkup dan standar yang jelas, memberikan dasar yang tepat untuk implementasi praktis:
- Kontrol Material Itu Sendiri: Secara eksplisit mencakup bahan anoda grafit buatan dan bahan anoda campuran grafit buatan/alami dalam daftar kontrol. Menurut pengumuman, ekspor kedua jenis material ini harus mematuhi ketentuan hukum seperti "Undang-Undang Kontrol Ekspor Republik Rakyat Tiongkok," yang mengharuskan aplikasi izin ekspor sebelumnya dari departemen perdagangan yang berwenang di bawah Dewan Negara; ekspor tanpa izin dilarang, mengendalikan aliran lintas batas bahan anoda inti dari sumbernya.
- Kontrol Peralatan Produksi: Meliputi berbagai peralatan kunci yang digunakan untuk memproduksi bahan anoda grafit, termasuk granulator vertikal dan granulator kontinu dengan volume granulasi ≥5 m³, tungku kotak, tungku Acheson, tungku seri internal, tungku grafitisasi kontinu dan peralatan grafitisasi lainnya, serta peralatan pelapisan fusi dengan volume >300 L, peralatan pengeringan semprot dengan volume >60 m³, dan kiln putar deposisi uap kimia (CVD) dengan diameter barel >0,5 m yang digunakan untuk modifikasi pelapisan.
- Kontrol Proses dan Teknologi Produksi: Membawa tiga teknologi inti dalam produksi anoda grafit ke dalam kontrol – proses granulasi (menentukan morfologi dan kepadatan partikel), teknologi grafitisasi kontinu (kunci untuk meningkatkan efisiensi produksi dan kemurnian produk), dan teknologi pelapisan fase cair (metode inti untuk mengoptimalkan sifat antarmuka material) – membatasi aliran keluar daya saing inti industri dari akar teknologinya dan menjaga baseline keamanan teknologi rantai industri.
II. Berdasarkan Atribut Ganda, Berlabuh pada Keamanan Nasional dan Kewajiban Internasional
- Dari perspektif aplikasi, bahan anoda grafit buatan adalah komponen inti dari baterai lithium-ion berdensitas energi tinggi。Dalam sektor sipil, hal ini mendukung pengembangan industri seperti kendaraan listrik baru dan stasiun tenaga ESS; dalam sektor militer, hal ini secara langsung mempengaruhi jarak tempuh dan efektivitas operasional peralatan seperti drone, sistem tempur prajurit individu, dan kapal selam bawah air, yang berkaitan dengan keamanan pertahanan nasional.
- Dari perspektif dasar hukum, berdasarkan "Undang-Undang Kontrol Ekspor Republik Rakyat Tiongkok" dan "Peraturan tentang Kontrol Ekspor Barang Ganda Fungsi Republik Rakyat Tiongkok," menerapkan kontrol ekspor terhadap barang-barang dengan atribut ganda yang mungkin membahayakan keamanan nasional adalah cara konvensional dan perlu untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah penyalahgunaan teknologi dan risiko proliferasi sesuai hukum, sejalan dengan aturan kontrol ekspor yang diterima secara internasional.
III. Dampak Industri: Penyesuaian Jangka Pendek Bersama dengan Pembaruan Jangka Panjang, Struktur Rantai Industri Global Mengalami Perubahan
- Dampak pada Perusahaan Domestik: Perusahaan yang berorientasi ekspor menghadapi tantangan dalam pesanan dan pangsa pasar. Dalam jangka pendek, mereka mungkin mengalami keterlambatan dalam pesanan ekspor dan kehilangan sebagian pangsa pasar luar negeri karena faktor-faktor seperti proses persetujuan izin dan penyesuaian rantai pasokan pelanggan. Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini akan mendorong perusahaan untuk meningkatkan investasi R&D, mencari terobosan teknologi di bidang non-terkontrol seperti baterai padat dan anoda grafit alami, mengoptimalkan struktur produk, dan meningkatkan daya saing inti mereka. Sementara itu, perusahaan domestik juga dapat memperkuat kerja sama dengan produsen baterai domestik untuk memperluas pangsa pasar domestik mereka.
- Dampak pada Rantai Industri Global: Tiongkok merupakan pemasok inti bahan anoda grafit buatan secara global. Langkah kontrol ini akan langsung memicu penyesuaian struktur rantai pasokan bahan anoda global. Dalam jangka pendek, pasar internasional mungkin menghadapi pasokan ketat bahan anoda grafit buatan, ditambah dengan kapasitas ekspansi terbatas akibat kontrol peralatan dan teknologi. Diperkirakan harga bahan anoda global akan mengalami kenaikan bertahap, sehingga menaikkan biaya produksi baterai tenaga. Dalam jangka panjang, untuk mengatasi risiko rantai pasokan, wilayah luar negeri mungkin akan mempercepat penataan rantai industri baterai lithium global, dan kompetisi teknologi diperkirakan akan semakin intensif.
Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Bea Cukai Umum Mengumumkan Dokumen Pengumuman No. 58 Tahun 2025 Isi Lengkap Pengumuman:
Pengumuman Kementerian Perdagangan Administrasi Umum Bea Cukai No. 58 Tahun 2025 Pengumuman tentang Keputusan untuk Melaksanakan Kontrol Ekspor atas Barang-Barang yang Berkaitan dengan Baterai Lithium dan Bahan Anoda Grafit Buatan
Berdasarkan ketentuan relevan dari Undang-Undang Kontrol Ekspor Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok, dan Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Kontrol Ekspor Barang Ganda Fungsi, dan untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional serta memenuhi kewajiban non-proliferasi internasional, setelah disetujui oleh Dewan Negara, diputuskan untuk melaksanakan kontrol ekspor atas barang-barang berikut:
I. Barang Berkaitan dengan Baterai Litium
(1) 3A001 Baterai litium-ion yang dapat diisi ulang (termasuk sel dan paket baterai) dengan kepadatan energi gravimetrik lebih besar atau sama dengan 300 Wh/kg (Nomor Pos Tarif Referensi: 85076000)。
(2) 3B901.a. Peralatan yang digunakan untuk membuat baterai litium-ion yang dapat diisi ulang:
1. Mesin gulung (winding machines) (Nomor Pos Tarif Referensi: 84798999);
2. Mesin stacking (stacking machines) (Nomor Pos Tarif Referensi: 84798999);
3. Mesin pengisian elektrolit (electrolyte filling machines) (Nomor Pos Tarif Referensi: 84798999);
4. Mesin pres panas (hot presses);
5. Sistem formasi dan pengkelasan kapasitas (formation and capacity grading systems);
6. Kabinet pengkelasan kapasitas (capacity grading cabinets)。
(3) 3E901.a. Teknologi untuk membuat barang yang dikendalikan dalam entri 3A001。
II. Barang Berkaitan dengan Bahan Katoda
(a) 3C901.a.1. Bahan katoda LFP dengan kepadatan pemadatan lebih besar atau sama dengan 2.5 g/cm³ dan kapasitas per gram lebih besar atau sama dengan 156 mAh/g (lihat pos tarif: 28429040)。
(b) 3C901.a.2. Barang berkaitan dengan prekursor untuk bahan katoda ternary:
a. Nikel-kobalt-mangan hidroksida (lihat pos tarif: 28539030);
b. Nikel-kobalt-aluminum hidroksida (lihat pos tarif: 28539050)。
(c) 3C901.a.3. Bahan katoda berbasis mangan kaya litium。
(d) 3B901.b. Peralatan yang digunakan untuk membuat bahan katoda baterai litium-ion yang dapat diisi ulang:
1. Tungku roler hearth (roller hearth kiln);
2. Pengaduk berkecepatan tinggi (high-speed mixer);
3. Penggiling pasir (sand mill);
4. Penggiling tipat udara (air jet mill)。
III. Barang Berkaitan dengan Bahan Anoda Grafit
(a) 3C901.b.1. Bahan anoda grafit buatan。
(b) 3C902.b.2. Bahan anoda yang terdiri dari campuran grafit buatan dan grafit alami。
(c) 3B901.c.1. Peralatan proses granulasi yang digunakan untuk membuat bahan anoda grafit:
a. Reaktor granulasi vertikal dengan volume granulasi lebih besar atau sama dengan 5 m³;
b.Reaktor granulasi kontinu dengan volume granulasi lebih dari atau sama dengan 5 m³.
(d) 3B901.c.2. Peralatan grafitisasi yang digunakan untuk memproduksi bahan anoda grafit:
a. Oven kotak;
b. Tungku Acheson;
c. Tungku seri internal;
d. Tungku grafitisasi kontinu.
(e) 3B901.c.3. Peralatan modifikasi pelapisan yang digunakan untuk memproduksi bahan anoda grafit:
a. Peralatan pelapisan fusi dengan volume lebih dari 300 L;
b. Peralatan pengeringan semprot dengan volume lebih dari 60 m³;
c. Tungku putar CVD (Chemical Vapor Deposition) dengan diameter drum lebih dari 0.5 m.
(f) 3E901.b. Proses dan teknologi yang digunakan untuk memproduksi bahan anoda grafit:
1. Proses granulasi;
2. Teknologi grafitisasi kontinu;
3. Teknologi pelapisan fase cair.
Pengusaha ekspor yang mengekspor barang-barang di atas harus mengajukan izin kepada departemen komersial yang berwenang di bawah Dewan Negara sesuai dengan ketentuan terkait Undang-Undang Kontrol Ekspor Republik Rakyat Tiongkok dan Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Kontrol Ekspor Barang Ganda Gunakan.
Pengusaha ekspor bertanggung jawab atas keaslian barang yang dideklarasikan, memperkuat identifikasi barang ekspor, dan untuk barang yang tunduk pada kontrol, harus mencantumkan "Tunduk pada Barang Ganda Gunakan" dalam kolom keterangan formulir deklarasi bea cukai dan mencantumkan kode kontrol ekspor barang ganda gunakan; untuk barang yang tidak tunduk pada kontrol tetapi memiliki parameter, indikator, atau kinerja mendekati barang yang dikontrol, mereka harus mencantumkan "Tidak Tunduk pada Barang yang Dikontrol" dalam kolom keterangan dan memberikan parameter dan indikator spesifik. Jika ada keraguan mengenai kelengkapan, akurasi, atau keaslian informasi yang disediakan di atas, bea cukai akan melakukan pertanyaan sesuai hukum, dan selama periode pertanyaan, barang ekspor tidak akan dilepaskan.
Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2025. "Daftar Kontrol Ekspor Barang Ganda Gunakan Republik Rakyat Tiongkok" diperbarui secara bersamaan.
Kementerian Perdagangan Administrasi Umum Bea Cukai
9 Oktober 2025



