Menurut situs web Kementerian Perdagangan, pada 4 Februari, Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Kepabeanan mengeluarkan pengumuman untuk memberlakukan kontrol ekspor pada barang-barang terkait tungsten, tellurium, bismut, molibdenum, dan indium. Pengumuman ini berlaku efektif sejak diterbitkan.
Teks asli adalah sebagai berikut:
Pengumuman No. 10 Tahun 2025 oleh Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Kepabeanan Keputusan untuk Memberlakukan Kontrol Ekspor pada Barang-Barang Terkait Tungsten, Tellurium, Bismut, Molibdenum, dan Indium
Sesuai dengan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Kontrol Ekspor Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, dan Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Administrasi Kontrol Ekspor Barang-Barang Dual-Use, serta untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional serta memenuhi kewajiban internasional seperti non-proliferasi, Dewan Negara telah menyetujui keputusan untuk memberlakukan kontrol ekspor pada barang-barang berikut:
I. Barang-Barang Terkait Tungsten
(1) 1C117.d. Material terkait tungsten:
1. Amonium paratungstat (Kode Komoditas Kepabeanan: 2841801000);
2. Tungsten oksida (Kode Komoditas Kepabeanan: 2825901200, 2825901910, 2,825,9 miliar);
3. Tungsten karbida yang tidak dikontrol di bawah 1C226 (Kode Komoditas Kepabeanan: 2849902000).
(2) 1C117.c. Tungsten padat dengan semua karakteristik berikut:
1. Tungsten padat (tidak termasuk bentuk granular atau bubuk) dengan salah satu karakteristik berikut:
a. Tungsten dan paduan tungsten dengan kandungan tungsten 97% atau lebih berdasarkan berat, yang tidak dikontrol di bawah 1C226 atau 1C241 (Kode Komoditas Kepabeanan: 8101940001, 8,102 miliar);
b. Tungsten-tembaga dengan kandungan tungsten 80% atau lebih berdasarkan berat (Kode Komoditas Kepabeanan: 8101940001, 8,102 miliar);
c. Tungsten-perak dengan kandungan tungsten 80% atau lebih berdasarkan berat dan kandungan perak 2% atau lebih (Kode Komoditas Kepabeanan: 7106919001, 7,106,9 miliar);
2. Dapat diproses secara mekanis menjadi salah satu produk berikut:
a. Silinder dengan diameter 120 mm atau lebih dan panjang 50 mm atau lebih;
b. Tabung dengan diameter dalam 65 mm atau lebih, ketebalan dinding 25 mm atau lebih, dan panjang 50 mm atau lebih;
c. Blok dengan dimensi 120 mm × 120 mm × 50 mm atau lebih.
(3) 1C004 Paduan tungsten-nikel-besi (Kode Komoditas Kepabeanan: 8101940001, 8,102 miliar) atau paduan tungsten-nikel-tembaga (Kode Komoditas Kepabeanan: 8101940001, 8,102 miliar) dengan semua karakteristik berikut:
a. Densitas lebih besar dari 17,5 g/cm3;
b. Batas elastis melebihi 800 MPa;
c. Kekuatan tarik maksimum lebih besar dari 1,270 MPa;
d. Perpanjangan melebihi 8%.
(4) 1E004, 1E101.b. Teknologi dan data untuk produksi barang-barang di bawah 1C004, 1C117.c, dan 1C117.d (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, program pemrosesan, dll.).
II. Barang-Barang Terkait Tellurium
(1) 6C002.a. Tellurium logam (Kode Komoditas Kepabeanan: 2804500001).
(2) 6C002.b. Produk monokristalin atau polikristalin (termasuk substrat atau wafer epitaksial) dari salah satu senyawa tellurium berikut:
1. Kadmium tellurida (Kode Komoditas Kepabeanan: 2842902000, 3,818 miliar);
2. Kadmium seng tellurida (Kode Komoditas Kepabeanan: 2842909025, 3,818 miliar);
3. Kadmium merkuri tellurida (Kode Komoditas Kepabeanan: 2852100010, 3,818 miliar).
(3) 6E002 Teknologi dan data untuk produksi barang-barang di bawah 6C002 (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, program pemrosesan, dll.).
III. Barang-Barang Terkait Bismut
(1) 6C001.a. Bismut logam dan produk yang tidak dikontrol di bawah 1C229, termasuk tetapi tidak terbatas pada ingot, blok, butiran, granul, bubuk, dll. (Kode Komoditas Kepabeanan: 8106101091, 8,106,1 miliar).
(2) 6C001.b. Bismut germanat (Kode Komoditas Kepabeanan: 2841900041).
(3) 6C001.c. Trifenil bismut (Kode Komoditas Kepabeanan: 2931900032).
(4) 6C001.d. Tri-p-etoksifenil bismut (Kode Komoditas Kepabeanan: 2931900032).
(5) 6E001 Teknologi dan data untuk produksi barang-barang di bawah 6C001 (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, program pemrosesan, dll.).
IV. Barang-Barang Terkait Molibdenum
(1) 1C117.b. Bubuk molibdenum: Partikel molibdenum dan paduan dengan kandungan molibdenum 97% atau lebih berdasarkan berat dan ukuran partikel 50×10-6m (50 μm) atau kurang, digunakan untuk pembuatan komponen misil (Kode Komoditas Kepabeanan: 8102100001).
(2) 1E101.b. Teknologi dan data untuk produksi barang-barang di bawah 1C117.b (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, program pemrosesan, dll.).
V. Barang-Barang Terkait Indium
(1) 3C004.a. Indium fosfida (Kode Komoditas Kepabeanan: 2853904051).
(2) 3C004.b. Trimethylindium (Kode Komoditas Kepabeanan: 2931900032).
(3) 3C004.c. Triethylindium (Kode Komoditas Kepabeanan: 2931900032).
(4) 3E004 Teknologi dan data untuk produksi barang-barang di bawah 3C004 (termasuk spesifikasi proses, parameter proses, program pemrosesan, dll.).
Operator ekspor yang mengekspor barang-barang di atas harus mengajukan izin dari departemen komersial yang berwenang di bawah Dewan Negara sesuai dengan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Kontrol Ekspor Republik Rakyat Tiongkok dan Peraturan Republik Rakyat Tiongkok tentang Administrasi Kontrol Ekspor Barang-Barang Dual-Use.
Pengumuman ini berlaku efektif sejak diterbitkan. Daftar Kontrol Ekspor Barang-Barang Dual-Use Republik Rakyat Tiongkok diperbarui secara bersamaan.
Kementerian Perdagangan Administrasi Umum Kepabeanan
4 Februari 2025
Klik untuk melihat detail: 》Pengumuman No. 10 Tahun 2025 oleh Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Kepabeanan Keputusan untuk Memberlakukan Kontrol Ekspor pada Barang-Barang Terkait Tungsten, Tellurium, Bismut, Molibdenum, dan Indium
Bacaan yang Direkomendasikan: