Harga lokal akan segera diumumkan, harap ditunggu!
Tahu
+86 021 5155-0306
bahasa:  

【Analisis SMM】Pembaruan PP 28/2025: Dampak bagi Smelter Nikel Indonesia

  • Nov 14, 2025, at 1:22 am
Berdasarkan penjelasan sebelumnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) yang mengatur "Pelaksanaan Izin Usaha Berbasis Risiko" pada tanggal 5 Juni 2025. SMM telah berpartisipasi dalam acara FINI (Forum Industri Nikel Indonesia) Coffee Morning, dengan pembicara utama Direktur Jenderal ILMATE (Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika), Dr. Setia Diarta, M.T., dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai pabrik peleburan di seluruh Indonesia.

Pendahuluan
Menyusul penjelasan sebelumnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) yang mengatur "Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko" pada 5 Juni 2025, SMM telah mengikuti FINI (Forum Industri Nikel Indonesia) Coffee Morning yang menampilkan Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik), Dr. Setia Diarta, M.T., dan dihadiri oleh pemangku kepentingan dari berbagai smelter di seluruh Indonesia.

Tautan Berita Sebelumnya:


I. Mengapa Berita Ini Baru-baru Ini Mendapat Perhatian?

Meskipun peraturan PP 28/2025 dirilis pada Juni 2025, terdapat masa tenggang empat bulan dalam sistem pemerintah. Akibatnya, selama Oktober–November, smelter Indonesia mulai menerima pemberitahuan dari sistem OSS (Online Single Submission) — platform yang digunakan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Industri (IUI). Pemberitahuan tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyerahkan pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa mereka tidak akan memproduksi MHP, FeNi, NPI, atau matte nikel.

Namun, sistem aplikasi OSS belum berjalan lancar, dengan ketidakstabilan dan crash sistem yang sering terjadi yang mempengaruhi proses pengajuan.


II. Poin-Poin Diskusi (Disampaikan oleh Bapak Eko Widodo, Kepala Tim Verifikasi Perizinan Berusaha di Direktorat Industri Logam/ILMATE)

  • Bagi smelter yang sudah dalam tahap konstruksi, FINI (Asosiasi Smelter Nikel Indonesia) akan membantu mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meminta pengecualian dari peraturan baru ini, karena proyek-proyek tersebut dimulai sebelum pemberlakuannya. Saat mengajukan dokumen pendukung melalui sistem OSS, perusahaan juga harus mencantumkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa konstruksi dimulai sebelum Oktober 2025, dengan menyebutkan tanggal mulai pastinya.

  • Bagi smelter yang masih dalam tahap akuisisi lahan atau belum memulai konstruksi, mendapatkan pengecualian akan lebih menantang.

  • Bagi perusahaan yang berencana mengembangkan fasilitas hilir lebih lanjut, seperti pabrik nikel sulfat atau bahan baterai, sementara masih membangun dan mengoperasikan smelter NPI, FeNi, matte nikel, atau MHP di bawah entitas terpisah, ini akan terus diperlakukan sebagai dua struktur perusahaan independen. Dengan demikian, diskusi lebih lanjut dengan pemerintah akan diperlukan untuk kasus khusus ini.


III. Kesimpulan dan Pembaruan Lebih Lanjut

Dari diskusi ini, kemungkinan smelter yang saat ini sedang dibangun akan mendapat pertimbangan, karena konstruksinya dimulai sebelum penerbitan PP 28/2025. Untuk klarifikasi lebih lanjut, FINI akan diundang ke rapat koordinasi lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang diharapkan berlangsung minggu depan. SMM akan terus melaporkan perkembangan dan memberikan kejelasan mengenai peraturan ini.

  • analisis
  • Nikel
Obrolan langsung melalui WhatsApp
Bantu kami mengetahui pendapat Anda.