Harga lokal akan segera diumumkan, harap ditunggu!
Tahu
+86 021 5155-0306
bahasa:  

[SMM News] Regulasi Baru RKAB 2026 Indonesia Dirilis, Manajemen Produksi Industri Bijih Timah Hadirkan Perubahan Baru!

  • Okt 08, 2025, at 3:54 pm
  • SMM
Pada 3 Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 berjudul "Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Persetujuan, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2026." Perubahan utama dalam regulasi ini adalah pengembalian sistem persetujuan RKAB dari masa berlaku tiga tahun kembali menjadi tahunan, efektif mulai 2026.

I. Latar Belakang dan Perubahan Utama Penyesuaian Regulasi

Pada tanggal 3 Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menerbitkan "Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025" berjudul "Prosedur Penyusunan, Pengajuan, Persetujuan, dan Pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2026". Perubahan intinya adalah: menyesuaikan sistem persetujuan RKAB tiga tahunan yang semula berlaku kembali menjadi sistem tahunan, efektif mulai tahun 2026. Kuota produksi tahun 2026 yang diperoleh beberapa izin usaha pertambangan (IUP) pada tahun 2024 dan 2025 dinyatakan tidak berlaku, dan perusahaan perlu mengajukan RKAB tahunan baru kembali. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengatasi tekanan penerimaan fiskal yang disebabkan oleh penurunan harga komoditas mineral dan batubara, serta menjadi langkah penting untuk menjamin penerimaan fiskal negara.

II. Tinjauan Sistem RKAB Terbaru

(1) Proses Pengajuan dan Batas Waktu

1. Ketentuan Umum: Semua pemegang izin usaha pertambangan, baik yang berada dalam fase eksplorasi maupun produksi, harus mengajukan RKAB setiap tahun sebagai dokumen panduan untuk kegiatan pertambangan dan produksi tahun berikutnya.

2. Waktu Pengajuan:

- Jika IUP/IUPK baru diterbitkan atau diperpanjang, RKAB harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak penerbitan;
- Masa pengajuan tahunan reguler adalah dari tanggal 1 Oktober hingga 15 November setiap tahun, untuk persetujuan tahun berikutnya;
- Jika IUP/IUPK diterbitkan setelah tanggal 15 November, harus diajukan paling lambat akhir tahun berjalan;
- Semua pengajuan harus diselesaikan melalui sistem informasi online RKAB resmi.



(2) Dokumen yang Diperlukan

- Perusahaan Fase Eksplorasi Wajib Menyediakan: Peta eksplorasi aktual dan rencana (versi elektronik), bukti pembayaran deposit reklamasi, serta bahan-bahan terkait dari Kepala Teknis Pertambangan (KTT).

- Perusahaan Fase Operasi Produksi Wajib Menyediakan: Dokumen administratif, laporan estimasi sumber daya/cadangan yang dikeluarkan oleh tenaga ahli berkompeten, bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, peta elektronik (termasuk area tambang, rencana stripping, lahan hutan, dll.), bukti pembayaran deposit reklamasi (dibayarkan satu tahun sebelumnya), serta area tambang tidak boleh melebihi lingkup studi kelayakan dan izin lingkungan.

(3) Batas Waktu Persetujuan

Menteri atau gubernur harus menyelesaikan tinjauan awal (persetujuan atau permintaan revisi) dalam waktu 5 hari kerja; perusahaan harus melakukan koreksi dalam waktu 2 hari kerja, dengan maksimal tiga kali revisi diizinkan. Bahkan jika disetujui, perusahaan masih perlu memperoleh izin tambahan seperti penggunaan lahan hutan, dokumen kepemilikan lahan, dan izin pemanfaatan laut (jika berlaku).

(4) Mekanisme Revisi RKAB

Perusahaan IUP atau IUPK (baik yang berada dalam fase eksplorasi maupun produksi, termasuk proyek kelanjutan kontrak/perjanjian) hanya dapat mengajukan satu aplikasi revisi RKAB per tahun. Aplikasi harus diajukan setelah laporan reguler kuartal kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli tahun yang sama.

III. Analisis SMM: Berbagai Kebijakan Mendorong Industri Timah Indonesia: PT Timah Memperluas Kapasitas dan Memperkuat Pengendalian Sumber Daya Secara Bersamaan
PT Timah, perusahaan pertambangan timah milik negara Indonesia (anak perusahaan dari holding pertambangan milik negara MIND ID), mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, perusahaan akan mengoperasikan lima smelter timah yang disita di Bangka Belitung, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Smelter-smelter ini sebelumnya disita oleh kantor kejaksaan karena dugaan korupsi perdagangan timah, dengan nilai aset terkait sekitar 600 juta hingga 700 juta rupiah. Saat ini, PT Timah sedang memeriksa kondisi smelter-smelter tersebut, dan akan dilakukan penilaian teknis minggu ini, dengan rencana untuk memulai produksi ingot timah murni pada awal tahun 2026. Perusahaan juga telah menimbun bijih timah sebelumnya untuk menjamin pasokan. Pemerintah Indonesia juga menugaskan PT Timah untuk memperkuat pengendalian atas industri timah, menekan penambangan ilegal, dan menjamin penerimaan ekspor timah nasional.

Dalam hal perencanaan kapasitas, RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya batubara dan mineral) PT Timah memiliki tujuan yang jelas: bertujuan untuk memproduksi 22.000 metrik ton timah pada tahun 2025, meningkatkan target menjadi 30.000 metrik ton pada tahun 2026, dan lebih lanjut memperluas menjadi 80.000 metrik ton di masa depan. Ekspansi kapasitas ini sejalan dengan rencana operasional untuk lima smelter yang disita.

Tata letak kapasitas ini sangat konsisten dengan arah kebijakan industri timah Indonesia. Sejak 18 Februari 2025, parlemen Indonesia telah mengesahkan amandemen undang-undang pertambangan, yang dengan jelas memprioritaskan konsesi pertambangan bagi perusahaan yang membangun fasilitas pengolahan, dengan evaluasi berfokus pada skala investasi, potensi nilai tambah, dan kontribusi lapangan kerja, membuka jalan bagi pengembangan industri pengolahan hilir timah dan mendorong agregasi sumber daya menuju kapasitas efisiensi tinggi. Sekarang, kebijakan ini semakin dilaksanakan melalui peraturan RKAB terbaru — selain mengatasi penurunan harga mineral dan menjamin penerimaan fiskal, aturan baru ini meningkatkan ketepatan alokasi sumber daya: perusahaan pertambangan timah yang patuh dengan tata letak pengolahan hilir akan mendapat prioritas dalam persetujuan RKAB, sementara perusahaan yang tidak efisien dan ilegal akan menghadapi pembatasan ketat dalam persetujuan RKAB.

Sementara itu, Indonesia terus meningkatkan tindakan penindakan terhadap penambangan ilegal. Pada upacara penyerahan lima smelter tersebut, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menunjukkan bahwa sekitar 80% produksi timah tahunan diselundupkan, dan penambangan ilegal telah menyebabkan kerugian sekitar 3 triliun rupiah bagi negara, menyerukan petugas penegak hukum untuk meningkatkan upaya. Tindakan serupa akan dilakukan di daerah lain, dan diharapkan pada akhir tahun ini, upaya penghapusan penambangan ilegal dapat menghemat hingga 2,2 miliar rupiah bagi negara. Pada tanggal 30 September, Kepala Staf Angkatan Darat Indonesia Jenderal Richard Tampubolon memeriksa lokasi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung, yang ditutup oleh satuan tugas khusus yang mengendalikan kawasan hutan. Smelter PT Trinindo Internusa yang terlibat akan diserahkan kepada pemerintah.

Sebagai wilayah produksi timah utama di Indonesia, Bangka Belitung menyimpan 91% cadangan timah negara dan sekitar 95% cadangan logam tanah jarang, dengan timah dan unsur tanah jarang sangat penting bagi industri modern. Di masa depan, pengoperasian lima smelter yang disita, yang dikelola bersama dengan masyarakat lokal, diharapkan dapat semakin mendukung rencana pemerintah untuk memperkuat pengolahan hilir dalam industri timah, menciptakan produk bernilai tambah tinggi, dan mendorong industri timah Indonesia menuju kepatuhan dan efisiensi.

Berfokus pada isu-isu inti industri timah Indonesia: Bagaimana perubahan tata kelola pasokan akan berkembang? Apa karakteristik situasi permintaan saat ini? Ke arah mana tren ekspor akan bergerak? Dari tanggal 22 hingga 24 Oktober 2025, Konferensi Rantai Industri Timah SMM ke-15 akan dimulai di Gejiu, dengan direktur pengembangan bisnis dari perusahaan milik negara Indonesia PT Timah hadir untuk berbagi wawasan industri. Kami menantikan partisipasi praktisi industri timah untuk bertukar pikiran dan memajukan pengembangan industri.

  • Industri
  • Timah
Obrolan langsung melalui WhatsApp
Bantu kami mengetahui pendapat Anda.